NEKAT “MERANJAU” SABU! Warga Sungai Andai Banjarmasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara!

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Nekat menjadi kurir narkoba, seorang pria bernama Junian Rally Akbar alias Abay kini terancam 7,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

JPU menegaskan bahwa Abay terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Abay juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025, untuk agenda pembacaan putusan.

Abay, warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (11/3/2025) setelah dicurigai menyimpan sabu. Petugas membuntuti Abay dari rumahnya di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 Jalur 6 B hingga Jalan Tembikar Kanan RT 12 RW 03, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Saat akan meletakkan paket sabu di tanah, atau yang dikenal dengan istilah “meranjau”, Abay berhasil diciduk petugas. Paket yang diranjau itu berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 5 gram.

Dalam pengembangan, polisi juga mengamankan paket sabu tambahan seberat 25,22 gram di kediaman Abay. Terdakwa mengakui bahwa semua paket narkoba tersebut ia antar atas perintah seseorang berinisial A melalui telepon, termasuk pengambilan paket yang sebelumnya diranjau di Jalan Gubernur Soebarjo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas peredaran narkoba, sekecil apa pun, tidak akan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/Frans)

Baca Juga :   Kapolres Balangan Ingatkan Warga Bantaran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan Banjir

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca