Kurir Sabu 1,5 Kg di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket berisi sabu dengan berat 25,29 gram.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan barang bukti sabu lebih banyak lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 16 paket sabu dengan berat 1.510,38 gram atau sekitar 1,5 Kg, kemudian 2 paket sabu dengan berat 50,56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, Ari pun mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Amat yang masih dalam status DPO. Dan sabu diperoleh Ari dengan cara mengambil paket ranjauan di Jalan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengambil paket ranjauan tersebut, Ari pun menyimpannya di rumah kontrakannya hingga akhirnya ditangkap.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, dalam menjalankan tugasnya tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu