WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hukuman berat menanti salah seorang pria di Banjarmasin, yang bernama Herry Mulyadie alias Ari ini.
Pasalnya Ari terseret dalam perkara tindak pidana narkotika khususnya jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun dijalani oleh Ari, hari ini Rabu (10/9/2025) di Ruang Kartika.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwakan terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan kedua.
Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Sungai Pahalau Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ditangkapnya Ari ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa bisa menyediakan sabu di rumahnya. Informasi ini ditindaklanjuti dan kemudian pada Kamis (24/4/2025) petugas pun menyambangi Ari di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau ini.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket berisi sabu dengan berat 25,29 gram.
Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.







