TERUNGKAP! Anak 16 Tahun di Martapura Terseret Narkoba, Diselamatkan Lewat Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali menegaskan komitmennya terhadap pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial D, yang sempat terseret kasus narkotika, akhirnya tidak dilanjutkan ke penuntutan dan akan menjalani rehabilitasi.

Keputusan RJ ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur B menyetujui usulan dalam kegiatan ekspose daring pada Senin (8/9/2025). Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalsel, Ikhwan Nul Hakin SH.

D sendiri diamankan pada Selasa (3/6/2025) oleh Polsek Astambul, Kabupaten Banjar. Ia kedapatan menyimpan sekaligus sempat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Paring. Dari tangan D, aparat menemukan barang bukti sekitar 0,27 gram sabu.

Namun penyidikan mengungkap fakta bahwa D mengonsumsi sabu karena tekanan dari seorang pria berinisial S, yang kemudian juga menyuruhnya menyimpan sisa barang haram itu. Baik S maupun rekannya SL kini menjalani proses hukum terpisah.

BACA JUGA:4 Korban Meninggal Dunia di Insiden Majelis Taklim Ambruk di Bogor

Dipandang Sebagai Korban

Awalnya, D disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primair) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a (subsider).
Namun hasil asesmen terpadu menyatakan D memenuhi kriteria sebagai korban penyalahguna narkotika kategori ringan, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.