WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terpidana hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF mengaku jika dirinya memang merupakan kaki tangan dari terduga gembong narkotika internasional yakni Fredy Pratama alias Miming. Hal ini pun disampaikan oleh KIF dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (8/9/2025) siang. Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Baca Juga Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara Dalam persidangan, KIF pun tidak menampik bahwa dirinya adalah salah satu operator Fredy Pratama, khususnya dalam hal mengatur distribusi narkoba melalui 'kuda', khususnya jenis sabu di beberapa wilayah. Kuda sendiri merupakan istilah yang dipakai dalam jaringan ini, dan ditujukan kepada para kurir yang bertugas mengantarkan paket-paket narkoba bahkan bisa dalam jumlah besar. "Saya bertugas sebagai operator kuda," ujar KIF dalam persidangan. Oleh Majelis Hakim, KIF pun dicecar seputar alur dalam hal pengantaran atau pendistribusian narkoba hingga lintas provinsi seperti yang dilakukannya selama ini. Dan dijawab oleh KIF, bahwa untuk penentuan pengantaran paket sabu oleh kuda ini langsung diperintahkan oleh akun bernama Mojopahit yang diduga kuat adalah Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO. KIF pun mengakui bahwa dirinya pun sempat menjalankan peran sebagai kuda dalam jaringan Fredy Pratama ini. "Sebelum jadi operator, saya juga sebagai kuda," terangnya. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. KIF sendiri sudah divonis dengan hukuman mati di PN Tanjung Karang Lampung dan ditahan di Lapas Lampung, terkait dengan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. KIF pun dijemput oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025. Bukan tanpa alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, karena dia terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023. Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu