EMOSI GEGARA SUARA MOTOR! Pria di Banjarmasin Tusuk Korban dengan Paku, Segini Hukumannya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Gara-gara tidak bisa menahan emosi hanya karena persoalan sepele, seorang pria bernama Abdur Rahim harus menerima konsekuensi hukum berat. Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas Irfanul Hakim dalam putusannya.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:TERNYATA Staf KBRI di Peru Tewas Ditembak ‘Sicariato’, Presiden Peru Telepon Prabowo
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban, Raihan Saputra, berpapasan di Jalan Keramat Gang Serumpun, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (4/2/2025).
Terdakwa merasa tersinggung karena korban beberapa kali menggeber gas sepeda motornya.
Tak terima, Abdur Rahim mendatangi korban dan menanyakan alasannya. Namun korban justru kembali menggeber gas motor, membuat emosi terdakwa memuncak.
Dalam keadaan kalap, terdakwa mengejar korban lalu menusukkan paku papan ke bagian belakang tubuh korban hingga menyebabkan luka.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan akhirnya diseret ke meja hijau.
Kini, Abdur Rahim harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi akibat tindakannya yang dipicu emosi sesaat.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad