Proses pengembalian sempat diupayakan melalui dua kali RUPS Luar Biasa. Dalam pertemuan pertama, Dirut meminta waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun tak terealisasi.
Kesempatan kedua kembali diberikan dengan tenggat serupa, namun hasilnya tetap nihil.
Atas rekomendasi Inspektorat Balangan, dilakukan audit dan pemberhentian Dirut beserta kewenangannya.
Pemerintah kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi, yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Sejak awal kami mendorong agar semua proses berjalan sesuai aturan. Ketika terjadi penyimpangan, langkah hukum harus ditempuh untuk melindungi keuangan daerah,” tegas Bupati H. Abdul Hadi.
Kini, kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Balangan menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan, sekaligus mengevaluasi tata kelola PT ADCL agar kembali ke tujuan awal: menyejahterakan petani karet melalui harga yang stabil dan transparan. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







