WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Permasalahan yang kini menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) ke meja hijau berawal dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut menjadi titik awal mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Menurut penjelasan Bupati Balangan H. Abdul Hadi, sejak awal pemilik dan komisaris telah mengingatkan Dirut agar setiap penggunaan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Peraturan Bupati terkait tata kelola BUMD telah diserahkan kepada Dirut.
Baca Juga
Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara
Namun, arahan tersebut tidak dijalankan. Dana perusahaan justru digunakan untuk operasional tanpa persetujuan RUPS, bahkan sempat dipindahkan ke rekening Bank Mandiri.
Tindakan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan pemilik dan komisaris.
Kondisi ini terungkap setelah Komisi 1 DPRD Balangan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL. Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa keuangan perusahaan telah dikelola di luar prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi 1 DPRD menyampaikan hasil RDP kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Pemerintah kemudian meminta agar dana yang digunakan segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.







