Awal Mula Kisruh PT Asabaru: Dana Digunakan Tanpa RUPS dan Dipindah ke Bank Lain

WARTABANJAR.COM, PARINGIN  – Permasalahan yang kini menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) ke meja hijau berawal dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal tersebut menjadi titik awal mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Menurut penjelasan Bupati Balangan H. Abdul Hadi, sejak awal pemilik dan komisaris telah mengingatkan Dirut agar setiap penggunaan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Peraturan Bupati terkait tata kelola BUMD telah diserahkan kepada Dirut.

Baca Juga

Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara

Namun, arahan tersebut tidak dijalankan. Dana perusahaan justru digunakan untuk operasional tanpa persetujuan RUPS, bahkan sempat dipindahkan ke rekening Bank Mandiri.

Tindakan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan pemilik dan komisaris.