Awal Mula Kisruh PT Asabaru: Dana Digunakan Tanpa RUPS dan Dipindah ke Bank Lain
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Permasalahan yang kini menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) ke meja hijau berawal dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut menjadi titik awal mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Menurut penjelasan Bupati Balangan H. Abdul Hadi, sejak awal pemilik dan komisaris telah mengingatkan Dirut agar setiap penggunaan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Peraturan Bupati terkait tata kelola BUMD telah diserahkan kepada Dirut.
Baca Juga
Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara
Namun, arahan tersebut tidak dijalankan. Dana perusahaan justru digunakan untuk operasional tanpa persetujuan RUPS, bahkan sempat dipindahkan ke rekening Bank Mandiri.
Tindakan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan pemilik dan komisaris.
Kondisi ini terungkap setelah Komisi 1 DPRD Balangan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL. Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa keuangan perusahaan telah dikelola di luar prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi 1 DPRD menyampaikan hasil RDP kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Pemerintah kemudian meminta agar dana yang digunakan segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Langkah awal ini menjadi titik balik yang membuka jalan bagi proses audit oleh Inspektorat Balangan dan selanjutnya pengusutan lebih dalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sejak awal, kami minta semua proses mengikuti aturan. Tapi ketika ada penyimpangan, kami harus tindak lanjuti dengan prosedur yang berlaku,” tegas Abdul Hadi. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu