Kondisi ini terungkap setelah Komisi 1 DPRD Balangan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL. Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa keuangan perusahaan telah dikelola di luar prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi 1 DPRD menyampaikan hasil RDP kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Pemerintah kemudian meminta agar dana yang digunakan segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Langkah awal ini menjadi titik balik yang membuka jalan bagi proses audit oleh Inspektorat Balangan dan selanjutnya pengusutan lebih dalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sejak awal, kami minta semua proses mengikuti aturan. Tapi ketika ada penyimpangan, kami harus tindak lanjuti dengan prosedur yang berlaku,” tegas Abdul Hadi. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







