WARTABANJAR.COM, PARINGIN – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) awalnya dibentuk untuk membantu menstabilkan harga karet di tingkat petani di Kabupaten Balangan.
Perusahaan daerah ini lahir melalui proses panjang, termasuk kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sebagai bagian dari visi-misi Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani saat Pilkada 2020.
Namun, cita-cita itu berubah menjadi persoalan serius ketika mantan Direktur Utama PT ADCL diduga menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga
Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara
Dana perusahaan juga sempat dipindahkan ke rekening bank lain tanpa persetujuan pemilik dan komisaris.
Komisi 1 DPRD Balangan yang mengetahui hal ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) segera menyampaikan temuan tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemilik dan komisaris.
Pemerintah pun memerintahkan agar dana yang sudah digunakan segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Proses pengembalian sempat diupayakan melalui dua kali RUPS Luar Biasa. Dalam pertemuan pertama, Dirut meminta waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun tak terealisasi.
Kesempatan kedua kembali diberikan dengan tenggat serupa, namun hasilnya tetap nihil.
Atas rekomendasi Inspektorat Balangan, dilakukan audit dan pemberhentian Dirut beserta kewenangannya.







