WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi tegas kepolisian kembali mengguncang Tanah Laut. Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, jajaran Polsek Kurau berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kurau, Kecamatan Kurau.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat maraknya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, informasi dinyatakan akurat, dan penggerebekan pun dilakukan tanpa kompromi.
Target operasi adalah Nasri Hakim alias Abuk bin Hasan Basri. Saat polisi masuk ke rumahnya, barang bukti sabu langsung tercium. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat kotor total 3,63 gram dan berat bersih 1,03 gram.
BACA JUGA:Ribuan Goweser Serbu Pelaihari! Tanah Laut Gegap Gempita Peringati Haornas ke-42
Sebagian paket sabu ditemukan berserakan di lantai, sementara sisanya disembunyikan di dalam dinding rumah. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kurau menegaskan, tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Tanpa peran serta mereka, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Polsek Kurau akan terus berada di garda terdepan dalam memberantas narkoba,” ujarnya tegas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

