Perubahan ini tercatat dalam dokumen resmi hak keuangan DPR yang berlaku per September 2025. Dari total penghasilan kotor Rp 74,2 juta, dilakukan pemotongan pajak penghasilan 15% atas tunjangan konstitusional senilai Rp 8,6 juta. Alhasil, take home pay anggota dewan kini sebesar Rp 65.595.730.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Nata Prima

