WARTABANJAR.COM – Mulai 31 Agustus 2025, anggota DPR tak lagi menerima tunjangan perumahan. Dampaknya, penghasilan bersih bulanan mereka dipangkas menjadi sekitar Rp 65,5 juta.
Perubahan ini tercatat dalam dokumen resmi hak keuangan DPR yang berlaku per September 2025. Dari total penghasilan kotor Rp 74,2 juta, dilakukan pemotongan pajak penghasilan 15% atas tunjangan konstitusional senilai Rp 8,6 juta. Alhasil, take home pay anggota dewan kini sebesar Rp 65.595.730.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Nata Prima

