BURON SEBULAN! Duo Rampok Pecah Kaca Mobil yang Gasak Rp 1 Miliar di Pangkalan Bun, Berhasil Dilumpukan

Uang tunai hasil rampokan

Satu unit ponsel Vivo Y30 biru

Pecahan busi yang dipakai memecah kaca

Serpihan kaca mobil korban

Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kepolisian mengapresiasi kerja sama lintas satuan yang membuat duo bandit pecah kaca ini tak berkutik.(Wartabanjar.com/feedgramindo/berbagai sumber)

editor: nur muhammad