Uang tunai hasil rampokan
Satu unit ponsel Vivo Y30 biru
Pecahan busi yang dipakai memecah kaca
Serpihan kaca mobil korban
Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kepolisian mengapresiasi kerja sama lintas satuan yang membuat duo bandit pecah kaca ini tak berkutik.(Wartabanjar.com/feedgramindo/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







