WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Aksi perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang bikin geger warga Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial Fz dan IS berhasil dibekuk aparat setelah sempat buron hampir sebulan. Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa (11/8/2025) dan merugikan korban hingga Rp 1 miliar. Pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil korban sebelum menggondol uang dalam jumlah fantastis. BACA JUGA:BARU 32 BARANG JARAHAN dari Rumah Sahroni Dikembalikan Warga, Ada Bundel Sertifikat Tanah Penangkapan Dini Hari Dramatis Unit gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah desa di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penangkapan berlangsung Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangan para bandit ini, polisi menyita sejumlah barang bukti: Uang tunai hasil rampokan Satu unit ponsel Vivo Y30 biru Pecahan busi yang dipakai memecah kaca Serpihan kaca mobil korban Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kepolisian mengapresiasi kerja sama lintas satuan yang membuat duo bandit pecah kaca ini tak berkutik.(Wartabanjar.com/feedgramindo/berbagai sumber) editor: nur muhammad