PENGEDAR SABU di Banjarbaru Terancam Pidana Mati Usai Polisi Amankan 5,24 Gram Narkotika

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kini, tersangka H bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 112 ayat (2), dan sub Pasal 137a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda Kardi.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai aturan yang berlaku.

Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Banjarbaru yang rawan dijadikan jalur peredaran barang haram tersebut.(‪wartabanjar.com/IKhsan‬)

editor: nur muhammad