Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli. Keputusan penetapan tersangka diambil melalui rapat gelar perkara.

“Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) dikutip dari inilah.com.

Baca Juga

Laka Maut di Depan Citraland, 3 Perempuan Dewasa Luka Parah, 1 Bocah Meninggal Dunia

Diketahui, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (15/7/2025),

Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

“Pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.