WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi nekat Junian Rally Akbar alias Abay, warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara, berakhir di kursi terdakwa. Pria yang berprofesi sebagai kurir sabu ini ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan praktik “meranjau” narkotika. Kini, ia terancam hukuman penjara panjang.
Abay menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (3/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari kepolisian sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Kronologi Penangkapan
Menurut saksi dari Satres Narkoba, pihaknya mendapat informasi adanya rumah di Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai 3, Kelurahan Sungai Andai, yang diduga menyimpan sabu. Hasil pengintaian mengarah kepada Abay yang kemudian diikuti hingga kawasan Jalan Tembikar Kanan, Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Terbalik di Margasari Tapin, Seorang Terkapar dan Lalu Lintas Macet
Sesampainya di lokasi, Abay turun dari motor yang dikendarai ojek. Ia lalu berjalan kaki sambil membawa paket mencurigakan dan hendak meletakkannya di tanah. Aksi “meranjau” itulah yang langsung digagalkan polisi.
Saat diperiksa, paket tersebut berisi sabu seberat 5 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan ke rumah Abay mengungkap temuan sabu tambahan seberat 25,22 gram.
Fakta Persidangan
Di hadapan majelis hakim, Abay mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial A. Modusnya pun sama: mengambil dan menaruh paket sabu secara “diranjau” di titik tertentu.

