Marak Fenomena Dugaan Provokasi di Tengah Unjuk Rasa di Indonesia, Begini Hukum Mengadu Domba dalam Islam

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Marak adanya sejumlah oknum diduga adalah provokator atau penghasut di tengah aksi-aksi unjuk rasa yang belakangan ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, begini Islam memandangnya.

Dalam Islam, menurut Ustadz Khalid Basalamah, dikutip dari postingan ceramahnya, Rabu (3/9/2025), perbuatan menghasut juga disebut tahrisy dalam Bahasa Arab, yaitu aktifitas memecah belah, mengadu domba dan memancing pertengkaran antara sejumlah pihak yang bisa membuat pecahnya persaudaraan dan persatuan.

Perbuatan demikian adalah termasuk perilaku yang disukai setan, apalagi pihak-pihak yang diadu domba adalah sesama umat Islam.

BACA JUGA: Prabowo ke China, Fitur Live TikTok Mendadak Aktif Lagi Setelah 4 Hari Mati Suri

Provokasi termasuk ke dalam perbuatan ‘adu domba’ atau namimah.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, yang artinya:

Namimah ada dua macam: terkadang berupa tahrisy (provokasi) antara orang-orang dan mencerai-beraikan hati kaum mu’minin. Maka, ini hukumnya haram secara sepakat ulama.” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/371, Asy-Syamilah).

Rasulullah ﷺ bersabda:

إنَّ شرارَ عبادِ اللهِ من هذه الأُمَّةِ المشَّاؤونَ بالنميمةِ ، المُفرِّقون بين الأحبَّةِ الباغونَ للبُرآءِ العنتَ