WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus terduga pengedar narkotika di Jalan Kelayan B, tepatanya di depan Gang Telaga Biru, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (23/8/2025) dini hari.
Pelaku adalah M. Erwin Afif Amrullah (43), warga Jalan Bina Brata Blok E, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan penangkapan pelaku bermula saat petugas sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, petugas melihat gerak-gerik pelaku cukup mencurigakan, lalu mereka menggeledah pelaku.
“Dari pelaku mengamankan total ada 10 paket sabu-sabu dengan berat 10,06 gram,” ungkap Sudirno, Minggu (31/8).
BACA JUGA: Duka untuk Affan Kurniawan Mengalir dari Dunia Internasional, Olympique Marseille Beri Hormat
Sepuluh paket sabu itu ada yang disimpan dalam kantong celana, ikat pinggan, dan juga dompet,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah timbangan digital beserta baterainya, dan juga barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu