Kasus Bokar Rp1,8 Miliar: Dari Kerjasama Perumda Hingga Menyeret Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka

Pada Juni 2025, Kejari Tabalong menetapkan dua tersangka awal:

A, Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada

J, Direktur PT EB

Namun, penyidik menilai masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Setelah delapan bulan penyidikan, nama AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kenapa Mantan Bupati Terseret?

Menurut Fadhil, meski ada anggapan Perumda adalah korban penipuan, dana yang digunakan mencapai Rp1,8 miliar dari APBD lewat penyertaan modal. Karena tak ada iktikad penyelesaian, maka secara hukum perbuatan itu dianggap merugikan negara.

“Dalam hal anggaran, negara tidak boleh tertipu karena ada regulasi penggunaan anggaran,” tegas Fadhil.(wartabanjar.com/hrd)

editor: nur muhammad