WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus bahan olahan karet (bokar) yang melibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusif Baru (PT EB) akhirnya menyeret mantan Bupati Tabalong dua periode berinisial AS ke meja hukum. Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah proses panjang sejak 2019. Awal Mula Kasus Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula dari kerjasama pengolahan bokar pada 2019 antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT EB. Namun setelah bokar terkumpul dan dikirim, PT EB tak kunjung melakukan pembayaran. Sengketa tak terselesaikan hingga akhirnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dari Laporan Warga ke Meja Penyidik Kasus ini mencuat setelah ada laporan masyarakat pada Oktober 2024. Kejari pun melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi tindak pidana. “Lalu kami naikkan statusnya ke penyidikan dan menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara lewat audit investigasi,” ungkap Fadhil, Jumat (29/8/2025). Proses penyidikan berjalan cukup lama lantaran sejumlah saksi telah pensiun, meninggal dunia, bahkan ada pihak PT EB yang menghilang. BACA JUGA:VIDEO – Terekam CCTV! Aksi Brutal Remaja Serang Warga dengan Clurit di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Penetapan Tersangka Pada Juni 2025, Kejari Tabalong menetapkan dua tersangka awal: A, Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada J, Direktur PT EB Namun, penyidik menilai masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Setelah delapan bulan penyidikan, nama AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa Mantan Bupati Terseret? Menurut Fadhil, meski ada anggapan Perumda adalah korban penipuan, dana yang digunakan mencapai Rp1,8 miliar dari APBD lewat penyertaan modal. Karena tak ada iktikad penyelesaian, maka secara hukum perbuatan itu dianggap merugikan negara. “Dalam hal anggaran, negara tidak boleh tertipu karena ada regulasi penggunaan anggaran,” tegas Fadhil.(wartabanjar.com/hrd) editor: nur muhammad