Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplifier, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam press conference menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.
“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







