WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Nekat mencuri dan memotong sebuah kabel jaringan di sebuah tower di Jalan Veteran Gang Mujahidin Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin, mengantarkan pria bernama Muhammad Warisman ini ke jeruji besi. Pasalnya Muhammad Warisman divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan,red), dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (26/8/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota pun menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHPidana. Baca Juga Pikap Jemputan Anak Sekolah Ringsek Usai Tabrakan dengan Truk di Sekapuk Tanah Bumbu "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu, selama 1 tahun 4 bulan," ujar Majelis Hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menyatakan menerima. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, karena pada persidangan sebelumnya dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa sendiri melakukan aksinya pada Kamis (17/4/2025) dinihari, saat melihat suasana di sekitar tower sepi. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel grounding milik PT. Mitratel. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sebuah tang besi bergagang merah dan sebuah senter ces berwarna putih, kemudian kembali ke lokasi dan memanjat dinding tower setinggi kurang lebih 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri. Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam area tower. Setelah berada di dalam, terdakwa memotong 3 buah kabel grounding berukuran 50 milimeter dengan panjang total sekitar 10 meter. Dua kabel dipotong di bagian belakang dan satu di bagian depan. Saat melakukan aksinya, terdakwa kepergok oleh penjaga malam di sekitar lokasi. Kemudian untuk menghindari kecurigaan, terdakwa mengaku sebagai karyawan yang sedang melakukan perbaikan. Terdakwa berhasil meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi Heri dan diminta datang ke tower. Saat itu, warga dan karyawan PT. Mitratel yang sudah mengetahui kebenaran bahwa terdakwa bukan karyawan tower kemudian menginterogasi terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan kemudian diserahkan ke Polsek Banjarmasin Timur.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu