Curi Kabel, Pria di Banjarmasin Ini Divonis Penjara Selama 16 Bulan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Nekat mencuri dan memotong sebuah kabel jaringan di sebuah tower di Jalan Veteran Gang Mujahidin Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin, mengantarkan pria bernama Muhammad Warisman ini ke jeruji besi.

Pasalnya Muhammad Warisman divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan,red), dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (26/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota pun menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHPidana.

Baca Juga

Pikap Jemputan Anak Sekolah Ringsek Usai Tabrakan dengan Truk di Sekapuk Tanah Bumbu

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu, selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menyatakan menerima.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, karena pada persidangan sebelumnya dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.