WARTABANJAR.COM, BARABAI– Sebanyak 85 pasangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di kantor Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas 1B, Jalan H. Abdul Muis Redhani, Kecamatan Barabai, Senin (25/8/2025). Sidang Isbat Nikah ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, melibatkan Kejaksaan Negeri HST, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HST, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten HST. Pada pelaksanaannya tahun ini, sidang mengusung tema “Mewujudkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Legalitas Pernikahan.” Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi. Ketua PA Barabai, Muhammad Kastalani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri HST untuk membantu pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki dokumen negara. “Dari 85 berkas yang disidangkan, seluruhnya berasal dari Kecamatan Pandawan. Setiap pasangan menghadirkan dua orang saksi, dan setelah penetapan, langsung diarahkan ke layanan terpadu KUA serta Disdukcapil untuk penerbitan buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP-el,” jelasnya. Kastalani menambahkan, sidang isbat bisa ditolak bila syarat nikah tidak terpenuhi, namun bagi pasangan yang sah secara agama, proses ini menjadi jalan memperoleh legalitas negara. “Harapannya, tertib administrasi pernikahan terus ditingkatkan demi kepastian hukum keluarga dan maslahat anak-anak,” tambahnya. Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani hak-hak hukum masyarakat. “Isbat nikah terpadu ini bukan hanya untuk pasangan, tapi juga untuk masa depan anak cucu mereka. Harapan kami, kegiatan ini bisa menjadi role model pelaksanaan di kecamatan lain, mengingat masih ada lebih dari 22ribu pasangan di HST yang belum tercatat negara,” ujarnya. BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan Sementara itu, Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalitas pernikahan penting untuk kepastian hukum bagi keluarga, baik bagi pasangan suami-istri maupun anak-anak mereka. “Semoga dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil seperti akta kelahiran, hak waris, hingga layanan administrasi kependudukan bisa diperoleh secara sah,” ujarnya. Dengan adanya sidang terpadu ini, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini memiliki kepastian hukum melalui dokumen resmi negara, sekaligus perlindungan hak-hak sipil seluruh anggota keluarga. (wartabanjar.com/adew) Editor: Yayu