“MUI mungkin mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendanaan lain (misalnya dari APBN atau optimalisasi anggaran) agar tidak membebani peserta khususnya peserta non penerima bantuan iuran (Non PBI) seperti peserta mandiri (peserta bukan penerima upah),” ungkapnya.
Dia menekankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak luas, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkannya.
Untuk itu, menurutnya, perlunya subsidi tetap bagi kelompok miskin dan penyesuaian tarif berdasarkan strata pendapatan. Selain itu, dia meminta agar pemerintah melakukan Universal Health Coverage (UHC) pada semua penduduk yang belum tercober JKN.
“Sesuai Undang-Undang JKN Nomor 40 Tahun 2004 dan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia termasuk penduduk miskin dibiayai oleh pemerintah,” tegasnya.
Dia meminta agar kenaikan tarif harus diikuti penyesuaian tarif INA-CBGs (sistem klaim BPJS) ke rumah sakit (FKTL) dan klinik, serta praktek dokter perorangan (FKTP) agar tidak merugikan penyedia layanan. Menurutnya, selama ini banyak dikeluhkan faskes penyedia pelayanan kesehatan.
“Realita di lapangan sampai saat ini banyak faskes mengeluh tarif BPJS tidak menutup biaya operasional. Jika klaim ke faskes tidak memadai, dikhawatirkan terjadi penurunan kualitas layanan atau terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan faskes (baik FKTP maupun FKTL) karena terpaksa melakukannya untuk menutup biaya operasional, hingga terjadi penolakan pasien BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan dan terutama akan terasa di daerah DPTK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi APBN untuk BPJS seperti menaikan subsidi PBI, alih-alih hanya mengandalkan iuran peserta. Selain itu, melakukan pengawasan defisit, karena BPJS kerap defisit akibat kecurangan (upcoding, fraud) sehingga perlu penguatan pengawasan.
“Sosialisasi manfaat kenaikan iuran agar masyarakat memahami tujuannya, misalnya untuk perluasan cakupan layanan atau stabilitas sistem,” tandasnya. (Wartabanjar.com/MUI)
Editor Restu







