Ketua Umum PP Masyarakat Kesehatan Syariah ini mengingatkan rencana tersebut juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, serta masyarakat Daerah Perbatasan Terpencil dan Kepulauan (DPTK).
Kemudian, dia meminta agar pemerintah menjelaskan alasan kenaikan dan menjamin dana iuran digunakan secara optimal untuk pelayanan kesehatan untuk kepentingan peserta JKN.
“MUI mungkin mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendanaan lain (misalnya dari APBN atau optimalisasi anggaran) agar tidak membebani peserta khususnya peserta non penerima bantuan iuran (Non PBI) seperti peserta mandiri (peserta bukan penerima upah),” ungkapnya.
Dia menekankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak luas, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkannya.
Untuk itu, menurutnya, perlunya subsidi tetap bagi kelompok miskin dan penyesuaian tarif berdasarkan strata pendapatan. Selain itu, dia meminta agar pemerintah melakukan Universal Health Coverage (UHC) pada semua penduduk yang belum tercober JKN.
“Sesuai Undang-Undang JKN Nomor 40 Tahun 2004 dan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia termasuk penduduk miskin dibiayai oleh pemerintah,” tegasnya.
Dia meminta agar kenaikan tarif harus diikuti penyesuaian tarif INA-CBGs (sistem klaim BPJS) ke rumah sakit (FKTL) dan klinik, serta praktek dokter perorangan (FKTP) agar tidak merugikan penyedia layanan. Menurutnya, selama ini banyak dikeluhkan faskes penyedia pelayanan kesehatan.






