KPK Tetapkan Eks Wamenaker dan 10 Pejabat, Uang Haram Mengalir ke Properti

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jakarta, Jumat (22/8/2025), menyeret nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Perkara ini menyita perhatian lantaran aliran uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk membeli rumah, tanah, hingga kendaraan mewah.

Penyidikan KPK menemukan bahwa Noel bersama 10 orang lain memanfaatkan posisinya dalam program sertifikasi K3 untuk menekan sejumlah pihak. Total dana yang dikumpulkan mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp 3 miliar yang diterima Noel hanya dua bulan setelah menjabat Wamenaker. Uang itu diduga disalurkan melalui berbagai rekening, termasuk rekening nominee, yang dinilai berpotensi melanggar aturan tindak pidana korupsi.

Selain itu, aliran dana juga terdeteksi dipakai membeli barang bergerak maupun tidak bergerak. Laporan KPK menunjukkan adanya pembelian kendaraan roda dua hingga roda empat, serta aset tanah dan rumah di sejumlah lokasi. Kerja sama dengan PPATK pun dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran rekening terkait.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. “Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri lewat program sertifikasi menunjukkan adanya kerusakan sistemik yang harus segera dibenahi,” tutur Refly saat dihubungi wartawan pada Sabtu (23/8/2025).