Sementara itu JPU pun menegaskan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan.
Majelis Hakim pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Salim sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh aparat penegak hukum pada Selasa (15/8/2025) di Jalan Komplek Bumi Handayani 13 Rt.131 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pada saat itu terdakwa Salim mendapatkan perintah dari seseorang berinisial P (masih dalam pengejaran) untuk mengambil paket sabu di kawasan ini, yang diletakkan di semak-semak atau yang dikenal dengan istilah diranjau.
Atas arahan P, Salim pun langsung mendatangi lokasi dan menemukan sebuah tas pinggang untuk handphone di semak-semak samping tiang listrik dan mengambilnya.
Usai mengambil paket tersebut, Salim pun langsung meninggalkan lokasi. Namun sebelum jauh meninggalkan lokasi, Salim diamankan oleh petugas.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat 40,96 gram.
Bersama dengan barang bukti berupa sabu, Salim pun digelandang ke kantor polisi. Dan belakangan terungkap, bahwa Salim sudah beberapa kali mengambil maupun mengantarkan paket sabu dengan cara diranjau tersebut. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







