Kurir Sabu 40,96 Gram di Banjarmasin Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kedapatan mengambil paketan ranjauan narkotika jenis sabu, membuat pria di Banjarmasin bernama Salim Wahyudi alias Salim ini terancam masuk jeruji besi dalam waktu yang lama.
Salim dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Kamis (21/8/2025).
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda utama berupa pembacaan tuntutan oleh JPU.
Baca Juga
Warga Desa Mantaas HST Was-was, Buaya Kerap Muncul di Malam Hari
Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh JPU Mashuri tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan," ujar JPU, Mashuri.
Selain itu JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket narkotika jenis sabu sebesar 40, 96 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Salim pun meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota memberi keringanan.
"Saya minta keringanan yang mulia," ujar Salim lirih.
Sementara itu JPU pun menegaskan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan.
Majelis Hakim pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Salim sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh aparat penegak hukum pada Selasa (15/8/2025) di Jalan Komplek Bumi Handayani 13 Rt.131 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pada saat itu terdakwa Salim mendapatkan perintah dari seseorang berinisial P (masih dalam pengejaran) untuk mengambil paket sabu di kawasan ini, yang diletakkan di semak-semak atau yang dikenal dengan istilah diranjau.
Atas arahan P, Salim pun langsung mendatangi lokasi dan menemukan sebuah tas pinggang untuk handphone di semak-semak samping tiang listrik dan mengambilnya.
Usai mengambil paket tersebut, Salim pun langsung meninggalkan lokasi. Namun sebelum jauh meninggalkan lokasi, Salim diamankan oleh petugas.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat 40,96 gram.
Bersama dengan barang bukti berupa sabu, Salim pun digelandang ke kantor polisi. Dan belakangan terungkap, bahwa Salim sudah beberapa kali mengambil maupun mengantarkan paket sabu dengan cara diranjau tersebut. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu