WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik royalti lagu kembali mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu nasional dalam acara besar, termasuk laga Timnas Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lagu “Tanah Airku” ciptaan mendiang Ibu Soed, yang kerap diputar di stadion usai pertandingan Timnas. BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ratusan Warga Adat Kepung Kantor Gubernur, Tolak Taman Nasional Meratus Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa aturan hak cipta berlaku untuk semua pihak yang memutar karya musik di ruang publik, tanpa terkecuali pertandingan sepak bola. “Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya. Namun, ahli waris Ibu Soed justru mengambil sikap berbeda. Mereka mempersilakan Timnas memutar “Tanah Airku” tanpa memikirkan imbalan finansial. “Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga. Polemik ini memunculkan perdebatan dua sisi: kewajiban hukum untuk menghormati hak cipta, dan semangat nasionalisme yang membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonominya demi kepentingan bersama.(Wartabanjar.com/_thinksmart.id/berbagai sumber) editor: nur muhammad