Dua Kali Temui Massa Tolak Taman Nasional Meratus, Muhidin Komitmen Lindungi Masyarakat Adat
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menemui langsung para peserta aksi demonstrasi tolak taman nasional di Pegunungan Meratus, Jumat (15/8/2025) sore.
Ia sempat berdialog langsung dengan para peserta aksi.
Kepada awak media, Muhidin mengatakan dirinya disodorkan tanda tangan perihal penolakan Taman Nasional tersebut, namun pihaknya belum mengetahui apakah ada perintah terkait Taman Nasional tersebut.
"Atau apakah artinya memang benar katanya taman nasional itu bisa dialihfungsikan seperti aktivitas tambang dan sebagainya ini yang belum kita kaji," ujar Muhidin.
Namun, sebaliknya jika taman nasional tersebut diperuntukkan di luar fungsinya, Muhidin menyatakan tidak akan menandatangani usulan tersebut.
Di Indonesia, masih tersisa empat provinsi yang belum memiliki taman nasional.
Kalsel merupakan satu dari empat Provinsi tersebut.
Padahal, jika nantinya taman nasional diresmikan, pemerintah dapat membantu dalam bidang apapun, baik itu perkebunan maupun pertanian.
"Bukan kita menyuruh mereka untuk pindah, padahal taman nasional ini hukumnya lebih kuat dari hukum hutan lindung," tuturnya.
Bahkan, masyarakat adat yang biasa bekerja di sekitaran Pegunungan Meratus nantinya akan dibina.
Bantuan juga dapat diberikan pemerintah baik dalam segi perkebunan maupun pertanian.
Ia juga memastikan pengakuan masyarakat adat.
Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Mungkin ini yang belum sampai ke Bupati atau pemimpin daerah mereka," sebutnya.
Muhidin sendiri bahkan dua kali menemui masa aksi.
Dari pertemuan kedua, telah didapat kesepakatan bahwasanya perwakilan Ketua Masyarakat Adat masing-masing wilayah bersama Muhidin akan bertolak ke Kementerian Kehutanan.
"Untuk memantapkan apakah taman nasional ini merugikan atau menguntungkan," katanya.
BACA JUGA: VIDEO - Nadeen Ayoub Catat Sejarah Jadi Wakil Pertama Palestina di Miss Universe 2025
Namun, jika taman nasional tersebut merugikan Muhidin tidak segan-segan mencabut surat usulan tersebut.
"Tidak akan jadi surat tersebut kalau merugikan," tegasnya.
Disinggung soal Perda Perlindungan Masyarakat Adat, Muhidin memastikan akan membuatkan surat kepada Bupati yang belum membuat regulasi (Peraturan Daerah) perihal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Kalau Bupati tidak mau mem-Perdakan, berarti tidak mematuhi dengan Gubernur," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu