Status public domain bagi lagu kebangsaan ini sangat penting untuk menjaga semangat nasionalisme tanpa adanya beban administrasi yang bisa mengganggu momen-momen penting, terutama di arena olahraga dan upacara resmi negara.
Dengan demikian, masyarakat dan penyelenggara acara dapat lebih leluasa mengangkat lagu Indonesia Raya sebagai simbol persatuan dan cinta tanah air, tanpa harus khawatir soal perizinan atau biaya. (WartaBanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







