WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air tengah geger! Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi mengumumkan bahwa setiap penggunaan musik di acara pernikahan atau hajatan, termasuk yang bersifat privat, wajib membayar royalti sebesar 2% dari total biaya produksi acara. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dengan penanggung jawab pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, baik keluarga maupun Event Organizer (EO), bukan musisi atau penyanyi yang tampil. Meski regulasi ini sudah jelas, WAMI mengakui bahwa pelacakan acara privat menjadi tantangan besar. Sebab, banyak hajatan yang tidak tercatat dalam database mereka. Karena itu, WAMI mengandalkan laporan sukarela dan gencar melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya pencipta lagu. BACA JUGA:Pemkab HST Tampil Memukau di Kalsel Expo 2025, Hari Pertama Jualan Omzet Tembus Rp8 Juta Namun, kabar ini langsung memicu ledakan reaksi dari warganet. Banyak yang merasa aturan ini terlalu memberatkan dan menambah daftar panjang pungutan di Indonesia. Beragam komentar pedas pun bermunculan: “Kada usah pakai lagu lagi dah, pakai kuda lumping aja sudah hiburannya 😂😂” “Semua… semuanya bayarrrr 🔥🔥” “Apasih, dikit-dikit pajak, pajak aja semua 👏” “Maulid-an atau gambus aja sekalian” “Ahmad Dhani dan team AKSI mengungkapkan kebenaran pada akhirnya 😁” “Menyala negarakuuu 🔥” “Saya cinta Indonesia, tapi benci dengan orang-orang yang menjalankan negara ini” “Jirrr… semua aja dipajakin!” “Kalau lagu asing pun tetap kena juga, kan? 😂😂” “This is prabroro era 👏 makin hancur Indonesia Raya ini” Dengan kebijakan ini, WAMI berharap para pencipta lagu dan musisi bisa lebih terlindungi secara finansial. Namun, di sisi lain, polemik di kalangan masyarakat tampaknya belum akan reda dalam waktu dekat.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo/berbagai sumber) editor: nur muhammad