Warga Negara Korea Dideportasi Imigrasi

Ia menambahkan, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Namun dari hasil pemeriksaan, nilai investasi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

Dalam kasus itu, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan penindakan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (atoe/info publik)

Editor Restu

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Hari ini Cerah Berawan Hingga Berawan Hingga Besok Pagi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca