WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aroma skandal menyelimuti perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa Event Organizer (EO) mencuat, memicu sorotan publik dan desakan investigasi.
Kabupaten Banjar, selaku tuan rumah, menggelontorkan dana sekitar Rp 15 miliar demi suksesnya acara keagamaan bergengsi ini. Namun, dari total anggaran tersebut, Rp 7,4 miliar disebut dikelola pihak EO yang terpilih lewat kontes atau sayembara, bukan melalui tender resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran sebesar Rp 7.155.000.000 bersumber dari dana hibah daerah tahun 2025 yang dikelola Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar. Pemilihan EO dilakukan lewat kontes internal LPTQ, di mana pemenang langsung ditunjuk sebagai pelaksana, tanpa proses tender terbuka.
BACA JUGA:Berkedok Kontes, Proyek MTQ di Kabupaten Banjar Rp 7,4 M Diduga Diberikan Tanpa Tender!
Melanggar Aturan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar aturan.
“Berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, jika nilainya di atas Rp 200 juta, wajib dilakukan tender. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan bila nilainya di bawah Rp 200 juta dan memenuhi prinsip efisiensi, kualifikasi, serta kemampuan penyedia jasa,” ujar Jasin kepada Wartabanjar, Sabtu (9/8/2025).
Jasin menambahkan, jika nilai pengadaan mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 7,4 miliar, maka tender adalah kewajiban mutlak.
“Penunjukan langsung dalam kasus ini jelas berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.







