Eks Pimpinan KPK Sebut Proyek MTQ Kalsel Rp 7,4 Miliar Jadi "Hadiah Kontes", Bisa Terjerat Pidana!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 kini jadi sorotan panas. Bukan karena gagal, tetapi lantaran dugaan penyimpangan dalam pengadaan Event Organizer (EO) yang mengelola dana jumbo hingga Rp 7,4 miliar tanpa proses tender resmi.
Kabupaten Banjar sebagai tuan rumah mengalokasikan sekitar Rp 15 miliar untuk hajatan akbar ini. Namun, hampir setengahnya diserahkan kepada EO yang terpilih bukan lewat tender terbuka, melainkan melalui kontes atau sayembara yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data, pagu anggaran yang bersumber dari dana hibah daerah tahun 2025 untuk LPTQ Kabupaten Banjar mencapai Rp 7.155.000.000. EO pemenang kontes otomatis ditunjuk menggarap seluruh paket kegiatan MTQ ke-36, sebuah praktik yang disebut berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021.
Masuk Ranah Pidana
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, menegaskan bahwa pemenang kontes tidak otomatis sah untuk penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa.
BACA JUGA:SKANDAL MTQ Ke-36 Kalsel: Rp 7,4 M Diduga Digelontorkan Tanpa Tender, Mantan Pimpinan KPK Angkat Bicara!
“Pengadaan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jika nilainya di atas Rp 200 juta, wajib tender. Penunjukan langsung tanpa tender pada nilai sebesar ini bisa terjerat pidana, terutama jika ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Jasin kepada Wartabanjar, Sabtu (9/8/2025).
Klaim Efisiensi Rp 1 Miliar
Ketua Panitia MTQ ke-36, Ikwansyah, menyebut dana kepanitiaan di luar EO—sekitar Rp 7 miliar—digunakan untuk hadiah pemenang lomba, termasuk paket umrah, honor panitia, dan keperluan lain. Ia mengklaim terdapat efisiensi hingga Rp 1 miliar.
“Kami juga menggandeng Kejaksaan Negeri Banjar untuk pendampingan. Soal penunjukan langsung EO karena menang kontes, silakan ke PBJ,” ujarnya singkat.
Dalih dari Pejabat PBJ
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar, Samsul Ramli, menjelaskan bahwa hadiah kontes tidak harus berupa uang atau barang, tetapi bisa berbentuk penghargaan lain. Menurutnya, kontes dipakai untuk kualifikasi peserta sebelum tender atau seleksi, sesuai ketentuan Perpres 16/2018 dan aturan turunannya.
Namun, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang mencoreng gelaran keagamaan ini.(Wartabanjar.com/Andi Akbar)
editor: nur muhammad