WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hidup sederhana tak menjamin aman dari masalah besar. Itulah yang dialami Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia nyaris tak percaya ketika menerima tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar yang sama sekali tak sesuai dengan penghasilannya.
“Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), sambil didampingi sang istri, Ulfa (27).
Rumah mereka hanya sebuah bangunan sederhana di ujung gang sempit, bahkan sepeda motor pun harus berjalan pelan agar tidak menyerempet dinding. Namun, surat resmi dari petugas pajak menyatakan Ismanto tercatat memiliki usaha perdagangan kain skala besar dengan transaksi miliaran rupiah.
Kecurigaan Penyalahgunaan Identitas
Ismanto langsung menyampaikan keberatan kepada petugas pajak. Ia menegaskan tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi membeli kain dalam jumlah fantastis.
“Saya juga tidak pernah ambil pinjaman, baik online maupun offline. Saya yakin identitas saya disalahgunakan,” tegasnya.
BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Sebut Proyek MTQ Kalsel Rp 7,4 Miliar Jadi “Hadiah Kontes”, Bisa Terjerat Pidana!
Petugas pajak yang datang pun sempat kebingungan melihat kondisi rumah dan kehidupan Ismanto yang jelas jauh dari gambaran pebisnis miliaran.
Datangi Kantor Pajak
Tak tinggal diam, Ismanto mendatangi Kantor Pajak Pratama Pekalongan untuk mengklarifikasi. Hasilnya, dugaan Ismanto benar adanya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya ternyata digunakan oleh pihak lain dalam transaksi perusahaan kain senilai Rp 2,9 miliar pada tahun 2021.







