WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hidup sederhana tak menjamin aman dari masalah besar. Itulah yang dialami Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia nyaris tak percaya ketika menerima tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar yang sama sekali tak sesuai dengan penghasilannya. “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), sambil didampingi sang istri, Ulfa (27). Rumah mereka hanya sebuah bangunan sederhana di ujung gang sempit, bahkan sepeda motor pun harus berjalan pelan agar tidak menyerempet dinding. Namun, surat resmi dari petugas pajak menyatakan Ismanto tercatat memiliki usaha perdagangan kain skala besar dengan transaksi miliaran rupiah. Kecurigaan Penyalahgunaan Identitas Ismanto langsung menyampaikan keberatan kepada petugas pajak. Ia menegaskan tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi membeli kain dalam jumlah fantastis. “Saya juga tidak pernah ambil pinjaman, baik online maupun offline. Saya yakin identitas saya disalahgunakan,” tegasnya. BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Sebut Proyek MTQ Kalsel Rp 7,4 Miliar Jadi “Hadiah Kontes”, Bisa Terjerat Pidana! Petugas pajak yang datang pun sempat kebingungan melihat kondisi rumah dan kehidupan Ismanto yang jelas jauh dari gambaran pebisnis miliaran. Datangi Kantor Pajak Tak tinggal diam, Ismanto mendatangi Kantor Pajak Pratama Pekalongan untuk mengklarifikasi. Hasilnya, dugaan Ismanto benar adanya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya ternyata digunakan oleh pihak lain dalam transaksi perusahaan kain senilai Rp 2,9 miliar pada tahun 2021. Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa kedatangan petugas ke rumah Ismanto bukan untuk menagih, melainkan melakukan klarifikasi data. “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP. Kalau ada surat dari pajak, segera klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbaunya. Bukan Kasus Pertama di Jawa Tengah Kasus Ismanto menambah daftar panjang penyalahgunaan NIK di Indonesia. Pada 2023, seorang pria berinisial KA di Kabupaten Batang ditangkap polisi karena mencuri NIK warga untuk meregistrasi ribuan kartu SIM prabayar. Pelaku mengaku mendapatkan data NIK dari internet. Bisnis ilegalnya menghasilkan omzet hingga Rp 15 juta per bulan. “Data-data itu saya download dari Google,” ungkap KA saat diperiksa polisi. Atas perbuatannya, KA dijerat UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjaga data pribadi. NIK, KTP, atau NPWP yang disalahgunakan bisa memicu masalah hukum dan kerugian besar, bahkan bagi mereka yang hidup sederhana sekalipun.(Wartabanjar.com/pajakpekalongan/berbagai sumber) editor: nur muhammad