GILA! Buruh Jahit Dikejutkan Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa kedatangan petugas ke rumah Ismanto bukan untuk menagih, melainkan melakukan klarifikasi data.

“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP. Kalau ada surat dari pajak, segera klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbaunya.

Bukan Kasus Pertama di Jawa Tengah

Kasus Ismanto menambah daftar panjang penyalahgunaan NIK di Indonesia. Pada 2023, seorang pria berinisial KA di Kabupaten Batang ditangkap polisi karena mencuri NIK warga untuk meregistrasi ribuan kartu SIM prabayar.

Pelaku mengaku mendapatkan data NIK dari internet. Bisnis ilegalnya menghasilkan omzet hingga Rp 15 juta per bulan.

“Data-data itu saya download dari Google,” ungkap KA saat diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, KA dijerat UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjaga data pribadi. NIK, KTP, atau NPWP yang disalahgunakan bisa memicu masalah hukum dan kerugian besar, bahkan bagi mereka yang hidup sederhana sekalipun.(Wartabanjar.com/pajakpekalongan/berbagai sumber)

editor: nur muhammad