Dana Proyek Video Profil Desa Dikembalikan, Kejari Balangan Ingatkan Kepala Desa Lebih Waspada

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menegaskan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui jalur resmi dan dititipkan langsung ke Kejari, kemudian disalurkan kembali ke desa-desa melalui Inspektorat Kabupaten.

“Pengembalian ini menjadi bagian dari mekanisme penyelamatan keuangan desa. Kami juga memberikan pembinaan kepada para kepala desa agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejari Balangan mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan dana desa. Langkah edukatif juga dilakukan kepada kepala desa agar lebih cermat dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah mendorong penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta melalui pengembalian uang sebagai solusi cepat dan efisien dalam menuntaskan kasus.

“Ini bukan hanya tentang uang kembali, tapi juga tentang membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab penggunaan dana publik,” tutup Mangantar Siregar. (Alfi)

Editor: Andi Akbar