Dana Proyek Video Profil Desa Dikembalikan, Kejari Balangan Ingatkan Kepala Desa Lebih Waspada
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Upaya pencegahan potensi kerugian negara kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Sebanyak Rp210 juta dana desa yang sebelumnya digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa akhirnya dikembalikan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif.
Pengembalian dana dilakukan secara resmi dalam kegiatan pemulihan kerugian negara yang digelar di Aula Kejari Balangan, Kamis (7/8/2025).
Proses ini turut dihadiri Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar SH, Inspektur Kabupaten Balangan, para kepala desa penerima program, serta perwakilan instansi teknis terkait dari Pemkab Balangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh pihak rekanan usai dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyidik.
“Dana senilai Rp210 juta berhasil kita pulihkan dan sudah dikembalikan ke kas desa. Ini merupakan hasil koordinasi dan penyelidikan intensif, serta komitmen kami untuk menyelamatkan keuangan negara,” jelas Mangantar.
Dalam proyek ini, masing-masing desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk pembuatan video profil. Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan potensi penyimpangan administratif yang mendorong Kejari mengambil langkah preventif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menegaskan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui jalur resmi dan dititipkan langsung ke Kejari, kemudian disalurkan kembali ke desa-desa melalui Inspektorat Kabupaten.
“Pengembalian ini menjadi bagian dari mekanisme penyelamatan keuangan desa. Kami juga memberikan pembinaan kepada para kepala desa agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejari Balangan mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan dana desa. Langkah edukatif juga dilakukan kepada kepala desa agar lebih cermat dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah mendorong penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta melalui pengembalian uang sebagai solusi cepat dan efisien dalam menuntaskan kasus.
“Ini bukan hanya tentang uang kembali, tapi juga tentang membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab penggunaan dana publik,” tutup Mangantar Siregar. (Alfi)
Editor: Andi Akbar