GEGARA Simpan Sabu di Dalam Rumah, Pemuda 19 Tahun di Tanah Bumbu Diciduk Dini Hari

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di kalangan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Tanah Bumbu,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu/berbagai sumber)

editor: nur muhammad