Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah Menanti Pelaku Karhutla

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya. (Yayu)

Editor: Yayu