Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah Menanti Pelaku Karhutla

Kemudian di Pasal 8 UU RI nomor 32 Tahun 2009, berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendan paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin

Selain itu, Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. belum lama ini juga mengatakan hal serupa.

Ia mengatakan ancamannya bukan hal biasa, tetapi ini adalah bentuk komitmen serius kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya bagi pembakar hutan dan lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya. (Yayu)

Editor: Yayu