WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sedang musim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pemerintah, khususnya instansi-instansi terkait sekarang rajin mengimbau masyarakat agar tak melakukan pembakaran lahan.
Ada ancaman khusus bagi pelakunya, baik berupa hukuman penjara hingga denda mencapai miliaran rupiah.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (6/8/2025), berikut ini ancaman hukumannya.
Ancaman Hukuman untuk Pembakar Hutan dan Lahan
Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana apabila melanggar UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999.
Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”







