WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sedang musim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pemerintah, khususnya instansi-instansi terkait sekarang rajin mengimbau masyarakat agar tak melakukan pembakaran lahan.
Ada ancaman khusus bagi pelakunya, baik berupa hukuman penjara hingga denda mencapai miliaran rupiah.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (6/8/2025), berikut ini ancaman hukumannya.
Ancaman Hukuman untuk Pembakar Hutan dan Lahan
Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana apabila melanggar UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999.
Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”
Kemudian di Pasal 8 UU RI nomor 32 Tahun 2009, berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendan paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin
Selain itu, Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. belum lama ini juga mengatakan hal serupa.
Ia mengatakan ancamannya bukan hal biasa, tetapi ini adalah bentuk komitmen serius kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya bagi pembakar hutan dan lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan.







