Dari Warung ke Batu Kajang: Jejak Bisnis Gelap Gas LPG oleh Pemborong Asal Batumandi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sosok MN, pria asal Kecamatan Batumandi, kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Polsek Awayan karena membawa ratusan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah video penangkapannya menyebar luas.
MN sendiri memang berprofesi sebagai pemborong gas LPG , dan rupanya ia di duga kuat telah cukup lama menjalankan praktik pengumpulan dan pengiriman tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung kecil maupun pihak yang mempunyai di Balangan menuju Batu Kajang, Kalimantan Timur.
"Ia membeli ke warung-warung dan pihak yang menyediakan dengan harga di atas hate, setelah terkumpul, lalu ia membawanya ke batu kajang," ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi.
Untuk diketahui, penangkapan MN dilakukan saat ia melintas di wilayah Kecamatan Awayan dalam kegiatan patroli rutin oleh Polsek Awayan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 161 tabung gas LPG ukuran 3 kg.
MN kini ditahan di Polres Balangan dan ancaman hukuman yang diberikan ke MN adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut barang kebutuhan pokok masyarakat kecil. (Alfi)
Editor: Andi Akbar