WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus besar, pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan terkait penganiayaan berujung maut di Sungai Sipai, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/8). Kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura, tertanggal 2 Agustus 2025. Baca Juga Kebakaran Hebat Dekat Pasar Arba Tabalong, Api Hanguskan Eks Rumah Dinas Guru Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat laki-laki dan empat perempuan, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat. Para tersangka yaitu: KS (28), AH (45) MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27) dan LI (32) masih DPO Korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), buruh harian lepas yang meninggal dunia akibat luka parah. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap NJ oleh sekelompok orang di rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Sungai Sipai. Setelah NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, konfrontasi pun terjadi dan memicu keributan. Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga kedua korban terkapar. AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri. Barang bukti yang diamankan berupa empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(humas) Editor Restu