BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji
Ketiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai penutup, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda sebagai tanda pengesahan resmi peraturan daerah baru di Kabupaten Tanah Bumbu.
Turut hadir juga di rapat ini adalah Pj. Sekretaris Daerah, Yulian Herawati mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah. (haidar)
Editor: Yayu







