WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Arjuna, Komplek Bumi Pemurus Permai, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (31/7/2025) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku, yakni Ibrahim (58), warga Kelayan B Tengah, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korbannya, Sri Marganing Rahayu. Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengatakan kejadian tersebut diketahui saat korban baru pulang ke rumah. Ia melihat pagar dan pintu rumahnya terbuka, serta kunci pintunya rusak. "Saat dicek korban, ternyata barang-barang milikinya seperti laptop dan tablet raib digondol malingnya," ujar Kanit Reskrim, Senin (4/8/2025). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat dan juga polisi untuk diproses secara hukum. "Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta," kata Sudirno. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. "Pelaku berhasil diamankan kurang lebih 3 jam setelah kejadian, di rumah anaknya di kawasan Komplek Bumi Wahyu Utama, Kelurahan Pamangkih Laut, Kabupaten Banjar," ungkap Sudirno. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop, sebuah kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta barang bukti lainnya," lanjutnya. BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji Sudirno juga membeberkan, pelaku merupakan seorang residivis yang bebas dari penjara 2023 lalu. "Pelaku sudah 4 kali masuk penjara karena kasus yang sama," pungkasnya. Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan. (iqnatius) Editor: Yayu