WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (4/8/2025) di Ruang Utama Kantor DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul.
Setelah membuka rapat, H.Hasanuddin melanjutkan agenda dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Ketua Fraksi PAN, Makhruri, mewakili seluruh fraksi menyampaikan bahwa semua fraksi menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji
Ketiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai penutup, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda sebagai tanda pengesahan resmi peraturan daerah baru di Kabupaten Tanah Bumbu.
Turut hadir juga di rapat ini adalah Pj. Sekretaris Daerah, Yulian Herawati mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah. (haidar)

