DPRD Banjarmasin Sahkan Dua Perda Strategis dan Tetapkan RPJMD 2025–2029

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

    Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta tentang Penyelenggaraan Kearsipan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2029.

    Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas lancarnya proses pembahasan hingga pengesahan perda.

    “Alhamdulillah, hari ini semua berjalan lancar. Perda insentif dan kemudahan investasi diharapkan menjadi landasan kuat untuk mendorong masuknya investor ke Banjarmasin,” ujar Yamin.

    Ia mengataka, semuanya tentunya tetap harus sesuai aturan, regulasi, dan undang-undang yang berlaku agar investor merasa aman dan terlindungi secara hukum.

    Ia menjelaskan, kehadiran perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kota Seribu Sungai.

    Pihaknya ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, sehingga pembangunan kota bisa semakin cepat dan merata.

    Terkait Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Wali Kota menekankan pentingnya tata kelola arsip yang lebih profesional, sebab bukan hanya sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga cerita dan sejarah Kota Banjarmasin.

    Ia menambahkan, arsip-arsip penting harus dikelola dengan rapi dan teratur.

    “Dengan perda ini, kami berharap pengelolaan arsip semakin baik dan sesuai standar,” sambung Yamin.

    Baca Juga :   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Banua, Resmikan Gedung Baru & Luncurkan Program Sosial

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI