BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian bermeterai
Setelah semua syarat lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus balik nama secara resmi.
Catatan Penting: Gratis BBNKB Bukan Berarti Bebas Semua Biaya
Perlu dicatat, meskipun bebas biaya BBNKB, kamu tetap harus membayar komponen lain, seperti:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya penerbitan STNK
Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB)
Biaya penerbitan BPKB (jika diperlukan)
Namun, dengan nama kendaraan yang sudah sah milikmu, pengurusan ke depannya jadi jauh lebih mudah dan aman secara hukum.(Wartabanjar.com/detik/instagram/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






