KABAR GEMBIRA! Balik Nama Mobil Bekas Kini Gratis! Perpanjang STNK Makin Mudah, Begini Caranya

BPKB asli dan fotokopi

Kwitansi pembelian bermeterai

Setelah semua syarat lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus balik nama secara resmi.
Catatan Penting: Gratis BBNKB Bukan Berarti Bebas Semua Biaya

Perlu dicatat, meskipun bebas biaya BBNKB, kamu tetap harus membayar komponen lain, seperti:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya penerbitan STNK

Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB)

Biaya penerbitan BPKB (jika diperlukan)

Namun, dengan nama kendaraan yang sudah sah milikmu, pengurusan ke depannya jadi jauh lebih mudah dan aman secara hukum.(Wartabanjar.com/detik/instagram/berbagai sumber)

editor: nur muhammad