WARTABANJAR.COM – Hingga pertengahan tahun 2025, Dittipid PPA‑PPO Bareskrim Polri telah menangani sebanyak 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah korban mencapai 546 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Menurut Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., para pelaku menjalankan beragam modus operandi untuk mengeksploitasi korban, di antaranya: Janji pekerjaan ke luar negeri Program magang palsu Pengantin pesanan menarik warga untuk menikah demi uang Penipuan melalui media sosial [caption id="attachment_334671" align="aligncenter" width="696"] Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(pixabay)[/caption] BACA JUGA:GAWAT! Empat Kebakaran Landa Seputaran Banjarmasin dalam Sehari! Terkhir di Wildan Sari Teluk Dalam Target korban kerap direkrut lewat bujuk rayu dan tawaran menggiurkan, ditujukan ke negara-negara seperti Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai. Mayoritas pekerja kemudian ditempatkan di sektor informal maupun jaringan scam online. Modus TPPO terbanyak berasal dari pengiriman PMI non‑prosedural, eksploitasi seksual, dan eksploitasi terhadap anak-anak. Brigjen Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ilegal ke luar negeri yang tidak jelas. Jika menemui indikasi perekrutan gelap atau modus TPPO, segera laporkan kepada pihak berwenang. Tips Penting untuk Masyarakat: Gunakan saluran resmi saat mencari pekerjaan ke luar negeri. Waspadai tawaran "magang" atau pengantin pesanan tanpa mekanisme formal. Segera laporkan ke Polri atau instansi terkait jika ada indikasi perekrutan ilegal. Tetap waspada dan lindungi diri serta keluarga dari praktik perdagangan orang yang bisa merusak masa depan.(Wartabanjar.com/humaspolreskotabaru/Media Hub POLRI/berbagai sumber) editor: nur muhammad