WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan ditangkapnya YH alias Bombom (36).
YH sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menggerebek rumah pelaku di Desa Sangking Baru, RT 006 RW 003.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Sidiq, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru, IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

