WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan kecil peredaran sabu yang melibatkan dua pria muda dan seorang perempuan paruh baya sebagai diduga pemasok barang haram tersebut.
Dua orang pria, masing-masing MRH (29) dan MF (26), diamankan terlebih dahulu di kawasan Kelurahan Paringin Kota, RT 1, Kecamatan Paringin. Keduanya tertangkap tangan membawa satu paket sabu siap edar.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono.
Baca Juga
Tabrakan Antara Sepeda Motor dan Mobil Polisi, Pengendara Dilaporkan Tewas
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Acil Imur (55) yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tanpa membuang waktu, polisi berhasil menangkap Acil Imur di rumahnya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.
Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat lebih dari satu gram, lengkap dengan alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.







